Pemusnahan Brang Bukti (babuk) sejumlah kasus Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Rabu (26/3/2025)Bertempat di halaman kantor Kejari Bitung telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bpk Dr. YADYN, S.H , M.H., yang didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti  YASSER SAMAHATI, S.H.

Kasi PAPBB menyebutkan bahwa barang bukti dari 44 perkara terdapat penganiayaan 10 perkara,  tindak pidana senjata tajam 30 perkara,pembunuhan 2 perkara,pengeroyokan 2 perkara.

Obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 1.787 butir dan 3.470 butir Ifarsyl, 1.066 Yarindo dari Perkara UU Kesehatan sebanyak 9 Perkara 1 paket shabu dari 1 perkara Narkotika,perikanan 2 perkara,asusila 2 perkara,pencurian 1 perkara, perjudian 1 perkara, lainya 2 perkara.

Adapun pemusnahan barang bukti obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi, sementara sabu serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut, juga dihadiri Asisten satu Pemkot Bitung Forsman Dandel.S.Sos mewakil Wali Kota Bitung, Panitra Marthen Mendila mewakili Ketua PN. Bitung,Perwakilan Kepala Lapas Klas IIB Bitung, Perwakilan Kapolres Bitung, Perwakilan PSDKP Bitung, Perwakilan Dansatrol Lantamal VIII Kolonel Laut , perwakilan Bea Cukai Bitung, para kasi, kasubag serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Bitung.