Kejari Bitung Gelar Pemusnahan Barang Bukti

BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggelar  pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (4/8/2022) di halaman kantor Kejari Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 38 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.


Adapun barang bukti dari 38 perkara yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket, 1 paket Ganja, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 1.385 butir, 13 butir obat Tramadol dan 15 butir obat jenis Dextrometafan.

“Selain itu, senjata tajam sebanyak 27 buah, 9 telepon seluler dan 29 jenis benda lainnya,” ungkap Kajari didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu SH.


Adapun pemusnahan barang bukti jenis obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong besi, sementara jenis narkotika sabu dan ganja serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.