JPU Kejari Bitung Hadiri Sidang Perdana Dua Kasus Korupsi
BITUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari Bitung) menghadiri persidangan perdana dua kasus korupsi di Kota Bitung dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Rabu (2/8/2022) di Pengadilan Tipikor Manado.
“Agenda ini merupakan sidang perdana dua kasus korupsi yakni terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018 dan perkara tipikor Hibah Air Minum Kota Bitung tahun 2017,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH.,MM.,MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma, SH.
Suhendro juga membeberkan bahwa dua kasus korupsi sebanyak 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk perkara tipikor dana KUR tahun 2018 dengan 2 (dua) tersangka yakni DMW alias Devid (32) dan DNA alias Dian (34) yang merupakan mantan pegawai BRI Unit Pateten” bebernya.
“Sementara untuk perkara tipikor Hibah Air Minum di PDAM Duasudara tahun 2017 yakni MNL Alias Mohammad selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dan RRJL Alias Raymond selaku mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung,” tambah Kasi Intel.