AsIntel Kejati Sulut Jadi Narasumber Sosialisasi Kebijakan/Regulasi Pemilu 2024 Kepada Stakeholder di Bitung
BITUNG – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Marthen Tandi S.H.,M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan/Regulasi Pemilu 2024 kepada stakeholder di Kota Bitung yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (3/11/2022) di Cafe Boizz, Girian.
Dalam kesempatannya, AsIntel menjelaskan terkait sengketa Pemilu, dimana ada beberapa faktor yang berpotensi adanya sengketa proses Pemilu dalam tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

“Diantaranya pemutakhiran data pemilih, pencalonan, verifikasi partai politik, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik hingga pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.
Marthen juga memaparkan lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Parpol peserta Pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta penetapan pasangan calon,” jelas AsIntel.

Selain AsIntel, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Dr. Serfie Djemson Bokko dan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulut Awaluddin Umbola juga menjadi narasumber.
Sementara itu, Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H. turut mendampingi AsIntel Kejati Sulut Marthen Tandi S.H.,M.H. dalam kegiatan tersebut.