Cegah Siswa Terlibat Tindak Pidana, Kejari Bitung Kembali Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
BITUNG – Upaya pencegahan tindak pidana terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Ini juga dilakukan terhadap anak-anak sekolah mengingat pelaku tindak pidana tak mengenal usia.
Hal ini dibuktikan saat Korps Adhyaksa Bitung kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan serentak pada 2 (dua) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, yakni SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 5 Bitung, Kamis (9/2/2022).
Adapun narasumber program Jaksa Masuk Sekolah, yakni Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma, S.H., di SMP Negeri 5, sementara Kasubsi Ekeu dan PPS Justisi D. Wagiu, S.H., membawakan materi di SMP Negeri 3 Bitung.

Kasi Intel Suhendro saat ditemui usai kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa SMP Negeri 5 Bitung, membeberkan bahwa materi yang dibawa tentang Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ia menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

Suhendro berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum. Nah, dengan adanya program JMS, kami berharap seluruh peserta didik bisa bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial,” tandas Kasi Intel.
Terpisah, Kasubsi Ekeu dan PPS Justisi yang didaulat sebagai narasumber di SMP Negeri 3 Bitung, membekali para siswa terkait dampak hukum dari perbuatan kriminalitas dan kekerasan pada anak.

Saat ditemui, Justisi mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sehingga mereka memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
“Hal ini untuk meningkatkan pelaksanaan tugas preventif kejaksaan serta kualitas dan kuantitas pelayanan dibidang hukum terhadap masyarakat, khususnya pelajar pada setiap jenjang satuan pendidikan agar disuatu kelak nanti terbentuklah perilaku anggota masyarakat Indonesia yang taat hukum,” ucapnya.
Menurutnya, anak sebagai tunas bangsa, yang memiliki potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang strategis, mempunyai ciri dan sifat yang khusus, sehingga anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

“Mari kita bersama-sama harus kerja keras, fokus dan konsisten untuk dapat mencegah kekerasan terhadap anak serta mewujudkan generasi emas berkualitas di Kota Bitung ini,” tutupnya.
Sementara itu, dari pantauan pada dua kegiatan tersebut, para siswa mengikuti dan mendengarkan materi dengan semangat dan antusias. Pemaparan materi juga diselingi dengan pertanyaan dari peserta didik dan diikuti dengan pemberian reward berupa souvenir cantik.
