Kenalkan Hukum ke Masyarakat, Kejari Bitung Gelar Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Manado
BITUNG – Kejaksaan Negeri Bitung melalui seksi Intelijen menyapa masyarakat kota Bitung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 di Channel 94,5 FM dan Pro 2 di Channel 88,2 FM Manado, Kamis (14/7/2022).
Dalam kegiatan jaksa menyapa kali ini, Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH bersama Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu SH menyampaikan materi terkait Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.
Dalam kesempatan itu, Suhendro menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2021.
“Maksud Pedoman Kejagung 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana ini adalah sebagai acuan bagi Jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam penanganan perkara pidana. Memiliki tujuan untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam penanganan perkara pidana,” ucapnya.
Kasi Intel juga menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu, jaksa memegang peran penting untuk mengawal dan memastikan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak.

Pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana, lanjutnya, dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan peran dan kedudukannya dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas pelindungan, perkembangan tindak pidana dan hukum acara pidana.
“Termasuk penyalahgunaan ataupun pemanfaatan teknologi informasi, konvensi internasional, serta aspek hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pelindungan saksi dan korban, maupun hail lain yang bersifat kasuistis guna keberhasilan penanganan perkara pidana untuk keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tandas Suhendro didampingi Justisi.
Sebelum menutup pembicaraan, Kasi Intel menyampaikan bahwa Seksi Intelijen akan terus aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat dengan salah satu bentuknya adalah Jaksa Menyapa melalui siaran radio.
Diberitakan juga, kegiatan ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19.