Kajari Fauzal Edukasi Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Tentang Satgas Saber Pungli
BITUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal S.H., M.H. menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Rabu (12/4/2023).
Kegiatan yang digelar di Aula SH. Sarundajang Kantor Wali Kota Bitung, dibuka oleh Asisten III Pemkot Bitung Benny Lontoh yang dihadiri Ketua PN. Bitung Rahmat Sanjaya S.H., M.H., Kasi Hukum Polres Bitung AKP. Rusli Ruben S.H., M.H. dan Kepala Inspektorat Kota Bitung yang juga Ketua Saber Pungli Yoke FX. Senduk S.H., M.Si.
Dalam materinya, Kajari Fauzal menegaskan, bahwa praktik pungutan liar yang banyak terjadi di negeri ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Salah satu upaya pemberantasan pungutan liar adalah dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau sering disebut Satgas Saber Pungli.
Kajari Fauzal menuturkan, bahwa Pasal 2 (dua) dalam Perpres tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, beberapa penyebab Pungli, yakni adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup,

Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
“Selain itu, faktor kultural dan budaya organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. Terbatasnya Sumber Daya Manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan,” tutur Kajari Fauzal.
Peran serta masyarakat, lanjut Kajari Fauzal, sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari pungutan liar. Selain itu Integritas dari petugas yang dibarengi dengan Inovasi Teknologi Informasi meminimalisir bersentuhan antara pihak yang berkepentingan.
“Satgas ini bekerja pada sentra pelayan publik yang kadarnya ringan, tetapi dalam tugasnya satgas ini bertugas menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Kajari Fauzal juga menambahkan, bahwa fenomena pungli menjadi semakin berbahaya ketika ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai hal yang biasa dan dimaklumi, istilah uang lelah dan uang pelicin menjadi hal yang mulai dianggap biasa, sebagian masyarakat tersebut menjadi permisif terhadap pungutan liar.

“Berbicara mengenai luas dampaknya, fenomena ini merambah dari Birokrasi di Kementerian dan Lembaga sampai ke tingkat RT dan RW. Oleh karena itu pemberantasan pungutan liar merupakan salah satu program prioritas reformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden,” tutupnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bitung Oktavianus Tumundo, Kabag Hukum Pemkot Bitung Budi Kristiarso S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Bitung Orchido Bellamarga S.H., Kasubsi Ekeu dan PPS Kejari Bitung Justisi D. Wagiu S.H., Satgas Saber Pungli Kota Bitung, para Lurah dan Kepala Lingkungan serta Ketua RT se Kelurahan Girian.