Kejaksaan Bitung Kembali Berikan Edukasi Hukum ke Pelajar
BITUNG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali melakukan edukasi melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, Korps Adhyaksa Bitung menyambangi dua sekolah yakni SD Inpres 7/83 Bitung dan SMPN SATAP 18 Bitung. “Fokus giat Jaksa Masuk Sekolah ini mengenai pengenalan kejaksaan dan bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH, Selasa (14/6/2022).

Dirinya tak menampik, kondisi persoalan penyalahgunaan narkotika kalangan muda khsusunya di kalangan pelajar terus meningkat.
Oleh karenanya, lanjut Suhendro, melalui program JMS, para jaksa melakukan tatap muka langsung mengenalkan sejak dini dampak buruk ataupun hukumnya.
“Kami kenalkan sejak dini tidak hanya mengenai dampak buruk namun juga dari sisi hukumnya seperti apa jika terlibat penyahgunaan narkotika. Tidak kalah penting edukasi ini, para pelajar diharapkan menjadi agen atau pelopor baik dlingkungan rumah atau sekitar tempat tinggal mereka,” ucapnya.

Begitupun mengenai prilaku dan cyber bullying ditengah era gadget atau digital. Suhendro menambahkan bahwa JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia. Program ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/a/ja/11/2015.
“Program ini merupakan upaya inovasi dan komitemen yang ditujukan kepada pelajar dalam rangka memperkaya khasanah pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum,” tandasnya.