Kejari Bitung Dampingi BPJS Kesehatan di Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha
BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendampingi BPJS Kesehatan di kegiatan pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha.
Bertempat di Fave Hotel Bitung, kegiatan digelar selama tiga hari yakni Senin (13/6), Selasa (14/6) dan Jumat (17/6/2022) dihadiri langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Devi Anggreta SH bersama staf.

“Kami (JPN) hadir di kegiatan ini dalam rangka pendampingan dari BPJS Kesehatan untuk pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional, baik dari data maupun iurannya,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya kerjasama untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha agar melakukan tanggung jawabnya. “Masih banyak perusahaan yang juga menunggak pembayaran iuran,”tutur Devi.

Selain itu kata Kasi Datun, belum sempurnanya sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Nah, hal ini perlu dilakukan verifikasi & validasi biar seluruh data terintegrasi,” tuturnya.
Devi pun mengatakan hal ini akan terus dilakukan secara bersama, memberikan kesadaran dan pemahaman, karena jika tidak, akan merugikan usaha mereka sendiri.
“Jika berulang kali tidak diindahkan maka akan dilimpahkan ke pengadilan dan dipidanakan. Karena yang menjadi tunggakan tersebut, merupakan kerugian bagi negara,” tukas Devi seraya menambahkan jika badan usaha menunggak akan dikenakan denda pelayanan apabila karyawan mengakses pelayanan kesehatan rawat inap.