KEJARI BITUNG GELEDAH KANTOR PERUMDA PASAR KOTA BITUNG
Pada Hari jumat,16/05/2025 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Jumat (16/5/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di institusi tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024.
Tim Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan penggeledahan berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRINT – 610/P.1.14/Fd.2/05/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRINT-614/P.1.14/Fd.2/05/2025 dan Penetapan PN Izin Penggeledahan Nomor 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise, SH, bersama tim penyidik Kejaksaan dan mendapat pengawalan secara ketat oleh 10 anggota TNI dari Kodim 1310 Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan
dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar.
Selama proses penggeledahan, tim Pidsus Kejari Bitung turut mengamankan sejumlah dokumen, termasuk catatan keuangan
dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar di Bitung dalam periode yang menjadi objek penyelidikan.
Kajari Bitung Dr.Yadyn S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap BUMD agar pengelolaan dana publik dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
