Kejari Bitung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah Air Minum ke Pengadilan Tipikor Manado
BITUNG – Persidangan terkait kasus dugaan korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara, Kota Bitung akan segera digelar.
Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Negeri Bitung melimpahkan dua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (19/7/2022).
“Iya, Jaksa Penuntut sudah limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipidkor Manado. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidangnya,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma SH.
Suhendro juga membeberkan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan yakni atas nama tersangka MNL Alias Mohammad selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dan RRJL Alias Raymond selaku mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung.
Diketahui dalam kasus tersebut, berkas perkara keduanya terpisah (split). Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung.
Perbuatan yang ditimbulkan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.