Kejari Bitung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SD Erpak Wangurer ke Pengadilan Tipikor Manado

BITUNG – Persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan SD Erpak Wangurer tahun 2020 akibat dampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung akan segera digelar.

Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Negeri Bitung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (12/10/2022).

“Iya, Jaksa Penuntut sudah limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Manado. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidangnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Suhendro G. Kusuma S.H.

Suhendro membeberkan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan yakni atas nama tersangka SL alias Sofyan selaku Direktur CV. MR yang merupakan pelaksana pekerjaaan.

“Apa yang menjadi dugaan korupsi adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan para ahli dari politeknik, dan didapati pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak terutama mutu betonnya,” ungkapnya.

Sehingga didapati oleh ahli dari Politeknik, lanjut Kasi Intel, berupa pemeriksaan fisik pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp 210.393.124.

“Adapun sejumlah uang sebesar Rp 73. 269. 627 yang belum diserahkan PT. PP ke CV. MR. Ini diluar dari kerugian negara yang sudah dihitung oleh tim ahli,” tandasnya.