Kejari Bitung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Danowudu

BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menerima berkas perkara pengeroyokan terhadap Deril Baarfi Balamdatu warga kelurahan Tandurusa kecamatan Aertembaga yang menyebabkan meninggal dunia, Senin (18/4/2022) lalu di kelurahan Danowudu, kecamatan Ranowulu.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Bitung yakni berkas perkara pengeroyokan dan berujung maut terhadap seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Suhendro G. Kusuma SH, Selasa (16/8/2022).

Suhendro mengungkapkan dalam pelimpahan berkas tahap dua itu, pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan para tersangka yang berjumlah 18 orang. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Bitung,” ungkapnya.

“Untuk pasal yang akan didakwakan nantinya, yakni Pasal 170 Ayat 2 ke 3 kepada 15 tersangka dan Pasal 338 KUHP kepada 3 tersangka,” tambah Kasi Intel.