PENGUMUMAN LELANG, Silahkan Cek Mekanisme dan Persyaratannya
BITUNG – Kantor Kejaksaan Negeri Bitung melalui KPKNL Manado akan melaksanakan penjualan di muka umum/lelang barang milik negara melalui internet/close bidding dengan kondisi lahan berupa;
– Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 572 atas nama ETTY ROMPIS dengan luas 12.577 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Nilai limit : Rp. 6.302.395.000, dengan Uang Jaminan penawaran lelang Rp. 3.151.197.500
– Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 573 atas nama ETTY ROMPIS dengan luas 12.515 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Nilai limit : Rp. 5.699.651.000, dengan Uang Jaminan penawaran lelang Rp. 2.849.825.500

Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang berdasarkan penetapan jadwal lelang dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: S-311/KNL.1601/2023 Tanggal 16 Februari 2023.
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 28 Maret 2023.
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) / 11.00 WITA.
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Jalan Babe Palar Kelurahan Pakadoodan, Maesa, Kota Bitung.
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran.
Syarat-syarat Lelang
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) alamat domain www.lelang.go.id , dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri.
Uang Jaminan Lelang
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Besaran uang jaminan disetorkan sebagaimana yang tercantum pada barang (tidak boleh dicicil), disetor ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor VA akan diperoleh dari alamat domain di atas setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang.
Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Namun dimungkinkan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., akan mengenakan biaya kliring atas RTGS atas pengembalian uang jaminan kepada rekening antar Bank.
Lelang dilaksanakan secara close bidding melalu portal www.lelang.go.id.

Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% (dua persen) ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan di atas, maka status sebagai pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Objek Lelang
Untuk melihat objek lelang agar dapat menghubungi panitia Lelang Kantor Kejaksaan Negeri Bitung pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA) dengan nomor telepon yang tertera di bawah.
Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat www.lelang.go.id
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil objek lelang secara langsung ke penjual setelah melunasi kewajiban paling lama 1 (satu) minggu setelah lelang. Apabila dalam kurun waktu tersebut barang tidak diambil, penjual tidak bertanggung jawab terhadap barang tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Jalan Babe Palar Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Contact Person
– Nur Eka Arji Maulia Ayuningtyas (085712602119)
– Della Puspa Anggraeni (082135461176)