Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara, Silahkan Cek Mekanisme dan Persyaratannya

BITUNG – Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara, mulai dari mobil dump truck hingga barang lainnya.

Adapun persyaratan bagi yang berminat, silahkan hubungi Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Bitung dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Segera melakukan pelunasan karena uang tersebut akan langsung diserahkan ke kas negara.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person : 0857-1260-2119 (Tyas).

Berikut barang rampasan negara yang dilakukan dengan penjualan langsung :