Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka I.G

Kamis tanggal 17 Februari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Frenkie Son, S.H., M.M., M.H telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka I.G , yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Penghentian Penuntutan ini diawali dengan kesepakatan berdamai antara pihak korban dan pihak tersangka yang dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bitung pada tanggal tanggal 9 Februari 2022 yang di fasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan JPU Kejari Bitung. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 08:00 WITA telah dilaksanakan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui sarana Virtual dengan hasil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk di lakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam perkara tersebut melalui pertimbangan-pertimbangan yang telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.