Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan penjualan langsung terhadap beberapa barang rampasan

Syarat-Syarat Penjualan Langsung :

1. Bagi yang berminat silahkan menghubungi panitia penjualan langsung Kejaksaan Negeri Bitung dengan membawa Identitas Kartu Tanda Penduduk.

2. Segera melakukan pelunasan karena uang tersebut akan langsung diserahkan ke kas Negara.

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penjualan lelang Kejaksaan Negeri Bitung

Cp: 085 879 745 673 (Della)

Ket:

Bahwa panitia tidak mengeluarkan surat identitas kendaraan tersebut dalam bentuk apapun guna untuk pembaharuan identitas kendaraan tersebut dimana Panitia Penjualan Langsung hanya mengeluarkan Berita Acara Penjualan Langsung Barang Rampasan sebagai bukti pembelian.