Kejari Bitung Gelar Pemusnahan Barang Bukti
BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (23/11/2023) di halaman kantor Kejari Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 32 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Kajari Fauzal yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu S.H. menyebutkan bahwa barang bukti dari 32 perkara yang dimusnahkan yakni obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 1166 butir dan 58 butir jenis Dextromethorpan. “Selain itu, senjata tajam sebanyak 24 buah, 4 telepon seluler dan jenis benda lainnya,” ungkapnya.

Adapun pemusnahan barang bukti jenis obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong besi, sementara benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Rahmat Sanjaya, para Kasi, Jaksa fungsional dan pegawai di lingkup Kejari Bitung.