Kejari Bitung Kembali Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restoratif Justice
BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali melakukan penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ).
Keadilan Restoratif kali ini diterapkan kepada Muhammad Bilal Umonti alias Bilal atas perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap korban atas nama Forlan Zefanya Claudio Mogi.
Hal ini berdasarkan ekspose perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton S.H., M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Koordinator Anthony Nainggolan S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIBUM Yudie Arieanto S.H., M.H dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Oharda pada JAM Pidum Agnes Triyanti S.H.,M.H secara virtual, Selasa (4/10/2022).

“Beliau (JAM Pidum) memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan, dan perkara tersebut ditutup demi hukum serta dihentikan penuntutan oleh karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Fauzal S.H.,M.H.
Fauzal yang didampingi Kasipidum Natalia Katimpali SH bersama Jaksa Fungsional menyebutkan, bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari juga menjelaskan hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tuturnya.
“Jadi proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tambah Kajari.