Kejari Bitung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Korupsi Pembangunan SD Erpak Wangurer

BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pelimpahan tahap kedua atas perkara tindak pidana korupsi Pembangunan SD Erpak Wangurer tahun 2020 akibat dampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung, Kamis (8/9/2022).

Dalam kasus ini, Kejari Bitung telah menetapkan tersangka SL alias Sofyan selaku Direktur CV. MR yang merupakan pelaksana pekerjaaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Suhendro G. Kusuma SH mengatakan, pelimpahan tahap kedua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. “Sebelumnya berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21,” ucapnya.

Suhendro mengungkapkan, sebelumnya kasus ini melalui proses penyidikan selama dua bulan. “Apa yang menjadi dugaan korupsi adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan para ahli dari politeknik, dan didapati pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak terutama mutu betonnya,” ungkapnya.

Sehingga didapati oleh ahli dari Politeknik, lanjut Kasi Intel, berupa pemeriksaan fisik pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp 210.393.124.

“Ada sejumlah uang sebesar Rp 73. 269. 627 yang belum diserahkan PT. PP ke CV. MR. Ini diluar dari kerugian negara yang sudah dihitung oleh tim ahli dari uang yamg telah diterima tersangka sebesar Rp 1 Miliar 61 juta,” tuturnya.

Suhendro menambahkan, usai pelimpahan tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Bitung akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Manado.