Kejari Bitung-Terminal Petikemas Teken MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dan Terminal Petikemas Bitung melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lanjutan PKS ini ditandai dengan penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son SH MM MH dan Terminal Head Petikemas Bitung, Alexander Sitorus.
Acara Penandatangan MoU ini berlangsung di Ruang Kerja Kajari Bitung, Jumat (9/9/2022), yang juga dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bitung, Devi Anggreta SH bersama Jaksa Fungsional di Bidang Datun serta jajaran Terminal Petikemas Bitung.
Kajari Bitung, Frenkie Son SH MM MH menjelaskan, adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut lanjut Kajari, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun. “Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi,” tuturnya.
Ia pun berpesan kepada pihak Terminal Petikemas Bitung agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tetap konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan,” tandas Kajari.